Selamat Datang di Blog Langit Biru Pembaharu, semoga Kunjungan Anda Bermanfaat

KURSUS CALON PENGANTIN



KURSUS CALON PENGANTIN
1.    Pengertian Kursus Calon Pengantin
Pengertian Kursus Dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan,standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.[1]
Adapun Dasar melaksanakan Kursus secara umum merujuk kepada Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5: Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi[2].
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang membutuhkan[3]
Demikian Pula Kursus Calon Pengantin, Pengertian Kursus Calon Pengantin dapat dilihat Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus calon pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009 Bab I pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “kursus calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumahtangga/keluarga”
Jadi, Pada dasarnya Kursus Calon Pengantin merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini BP4 untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam rumah tangga nantinya telah siap dan memiliki bekal psikis dan ketrampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga, sehingga menghasilkan keluarga yang berkwalitas yang akhirnya enciptakan masyarakat yang berkwalitas pula.
2.    Dasar Hukum
Adapun dasar hukum pelaksanaan Kursus Calon Pengantin adalah Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus calon pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009
3.    Materi Kursus Calon Pengantin
Materi yang disampaikan dalam kursus calon pengantin merujuk kepada Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus calon pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang menyebutkan suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi :
(1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam
(2) pengetahuan agama selama 5 jam
(3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam
(4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam
(5) kesehatan reproduksi selama 3 jam
(6) manajemen keluarga selama 3 jam
(7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.[4]
4.    Faktor Pendorong Dan Penghambat Kursus Calon Pengantin
Dalam setiap pelaksanaan program, tentunya tidak terlepas dari factor-faktor lain baik yang bersifat mendorong atapun faktor yang menghambat terlaksannya program, demikian pula dengan program kursus calon pengantin ini pun tidak luput dari beberapa factor pendorong dan penghambat.
Adapun faktor-faktor yang mendorong Kursus calon pengantin adalah :
1.      Keinginan masyarakat untuk menikah, hal ini membuat masyarakat bersedia hadir di KUA untuk menghadiri kursus calon pengantin karena takut jika tidak hadir memenuhi undangan kursus calon pengantin, maka akad nikahnya tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini sebetulnya modal yang sangat besar jika mampu dikelola dengan baik, dengan kesadaran masyarakat dan kehadiran yang sangat tinggi, maka kursus calon pengantin dapat dilaksanakan dengan maksimal.
2.      Kehadiran calon pengantin, hal ini mampu membuat penyelenggara bersemangat dalam memberikan materi kursus calon pengantin
3.      Kerjasama lintas sektoral yang terjalin dengan baik antara IBI[5], BKKBN[6] kecamatan, serta LSM-LSM lainnya
Disamping faktor pendukung , juga terdapat faktor yang menghambat pelaksanaan kursus calon pengantin antara lain :
1.      BP4 yang merupakan lembaga semi resmi sehingga keberadaanya dipandang sebelah mata.
2.      BP4 tidak memiliki Anggaran operasinal tersendiri untuk melaksanakan kursus calon pengantin, sehingga pelaksanaanya pun tidak dapat maksimal.
3.      Pemerintah tidak melihat secara menyeluruh tentang pentingnya kursus calon pengantin, sehingga aturan tentang kursus calon pengantin hanya sebatas anjuran belum menjadi prasyarat utama pernikahan
4.      Pelaksana Kursus calon pengantin yang diadakan oleh BP4 yang dijabat oleh pegawai KUA dinilai kurang efektif karena KUA terbatas pada personalia sehingga kurang maksimal.


[1] Undang-Undang Sisdiknas No 20/2003
[2] Ibid,
[3] Ibid,
[4] Peraturan Dirjen Bimas islam No.DJ.II/491 tahun 2009
[5] Merupakan kepanjangan dari Ikatan Bidan Indonesia
[6] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr. Sugiri Syarief, MPA. BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, kini BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik. (http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Kependudukan_dan_Keluarga_Berencana_Nasional)

 
Support : Music Live | Timur Belambangan | Blogger Tips
Copyright © 2013. LANGIT BIRU PEMBAHARU - izal_zakaria All Rights Reserved
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger