KURSUS CALON PENGANTIN
1.
Pengertian Kursus Calon
Pengantin
Pengertian Kursus Dalam penjelasan pasal 26 ayat 5
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan adalah
bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan keterampilan,standar kompetensi, pengembangan
sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.[1]
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang
membutuhkan[3]
Demikian Pula Kursus Calon Pengantin, Pengertian Kursus Calon
Pengantin dapat dilihat Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus calon
pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009 Bab I pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “kursus
calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan suscatin adalah pemberian bekal
pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan, dalam waktu singkat kepada catin
tentang kehidupan rumahtangga/keluarga”
Jadi, Pada dasarnya Kursus Calon Pengantin merupakan upaya
yang dilakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini BP4 untuk membekali calon
pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam rumah tangga
nantinya telah siap dan memiliki bekal psikis dan ketrampilan dalam menghadapi
setiap problematika keluarga, sehingga menghasilkan keluarga yang berkwalitas
yang akhirnya enciptakan masyarakat yang berkwalitas pula.
2.
Dasar Hukum
Adapun
dasar hukum pelaksanaan Kursus Calon Pengantin adalah Peraturan Dirjen Bimas
Islam tentang kursus calon pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009
3.
Materi Kursus Calon
Pengantin
Materi
yang disampaikan dalam kursus calon pengantin merujuk kepada Peraturan Dirjen
Bimas Islam tentang kursus calon pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang
menyebutkan suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang
meliputi :
(1)
tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam
(2)
pengetahuan agama selama 5 jam
(3)
peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam
(4)
hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam
(5)
kesehatan reproduksi selama 3 jam
(6)
manajemen keluarga selama 3 jam
(7)
psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.[4]
4.
Faktor Pendorong Dan
Penghambat Kursus Calon Pengantin
Dalam setiap pelaksanaan program, tentunya tidak terlepas
dari factor-faktor lain baik yang bersifat mendorong atapun faktor yang
menghambat terlaksannya program, demikian pula dengan program kursus calon
pengantin ini pun tidak luput dari beberapa factor pendorong dan penghambat.
Adapun
faktor-faktor yang mendorong Kursus calon pengantin adalah :
1. Keinginan masyarakat untuk menikah, hal ini membuat masyarakat
bersedia hadir di KUA untuk menghadiri kursus calon pengantin karena takut jika
tidak hadir memenuhi undangan kursus calon pengantin, maka akad nikahnya tidak
dapat dilaksanakan.
Hal
ini sebetulnya modal yang sangat besar jika mampu dikelola dengan baik, dengan
kesadaran masyarakat dan kehadiran yang sangat tinggi, maka kursus calon
pengantin dapat dilaksanakan dengan maksimal.
2. Kehadiran calon pengantin, hal ini mampu membuat penyelenggara
bersemangat dalam memberikan materi kursus calon pengantin
3. Kerjasama lintas sektoral yang terjalin dengan baik antara IBI[5], BKKBN[6] kecamatan, serta LSM-LSM
lainnya
Disamping
faktor pendukung , juga terdapat faktor yang menghambat pelaksanaan kursus
calon pengantin antara lain :
1. BP4 yang merupakan lembaga semi resmi sehingga keberadaanya
dipandang sebelah mata.
2. BP4 tidak memiliki Anggaran operasinal tersendiri untuk
melaksanakan kursus calon pengantin, sehingga pelaksanaanya pun tidak dapat
maksimal.
3. Pemerintah tidak melihat secara menyeluruh tentang pentingnya
kursus calon pengantin, sehingga aturan tentang kursus calon pengantin hanya
sebatas anjuran belum menjadi prasyarat utama pernikahan
4. Pelaksana Kursus calon pengantin yang diadakan oleh BP4 yang dijabat
oleh pegawai KUA dinilai kurang efektif karena KUA terbatas pada personalia
sehingga kurang maksimal.
[1]
Undang-Undang Sisdiknas No 20/2003
[2]
Ibid,
[3]
Ibid,
[4]
Peraturan Dirjen Bimas islam No.DJ.II/491 tahun 2009
[5] Merupakan kepanjangan dari Ikatan
Bidan Indonesia
[6] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN,
adalah Lembaga
Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang keluarga berencana
dan keluarga sejahtera. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr.
Sugiri Syarief, MPA. BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak
cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, kini BKKBN memiliki
slogan dua anak lebih baik.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Kependudukan_dan_Keluarga_Berencana_Nasional)