Jakarta (Pinmas) —- Jika sebelumnya masyarakat harus bolak-balik
antara Kantor Urusan Agama yang berada di bawah Kementerian Agama dan
Badan Peradilan Agama (Badilag) yang di bawah Makamah Agung, untuk
urusan sidang itsbat nikah, ke depan maka pelaksanaannya akan dilakukan
satu atap.
“Hal ini untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak harus bolak
balik,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul
Djamil, usai Penandatanganan Memory of Understanding (Mou) antara Bimas
Islam Kemenag dan Badan Peradilan Agama Makamah Agung, Minggu (09/06),
di Jakarta.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan dalam Rapat
Koordinasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Hotel Mercure,
Ancol, Jakarta. Sekitar 160 orang peserta Rakor yang merupakan
perwakilan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia menjadi saksi
ditandatanganinya MoU.
selengkapnya