A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK
- Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos.
- Menyerahkan asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
- Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ).
B. DISPENSASI KAWIN
- Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi.
- Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat.
- Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ).
C. WALI ADHAL
- Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon.
- Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ).
D. IJIN POLIGAMI
- Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy KTP Termohon, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Calon Istri II, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimaterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).
- Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon.
- Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon.
- Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari.
- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari.
- Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon.
E. ISBAT NIKAH
- Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
- Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register.
F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )
- Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung.
- Surat Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat.
- Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon.
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimaterai dan dicap pos.
G. HAK HANDHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )
- Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimaterai dan di cap pos.
H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )
- Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos.
I. PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN (
P3HP )
- Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris.
J. SENGKETA WARIS
- Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris.
- Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimaterai dan di cap pos.
KETERANGAN :
Kelengkapan administratif di atas dapat bertambah
sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.
Nilai Materai Rp. 6.000,-