Selamat Datang di Blog Langit Biru Pembaharu, semoga Kunjungan Anda Bermanfaat

KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PENGAJUAN PERKARA PENGADILAN AGAMA



A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos.
  3. Menyerahkan asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
  4. Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ).
B. DISPENSASI KAWIN
  1. Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi.
  3. Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat.
  4. Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ).
C. WALI ADHAL
  1. Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon.
  3. Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ).
D. IJIN POLIGAMI
  1. Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy KTP Termohon, dimaterai dan di cap pos.
  3. Fotocopy Calon Istri II, dimaterai dan di cap pos.
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimaterai dan di cap pos.
  5. Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimaterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).
  6. Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon.
  7. Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon.
  8. Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari.
  9. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari.
  10. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon.
E. ISBAT NIKAH
  1. Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
  2. Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register.
F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )
  1. Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimaterai dan di cap pos.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung.
  5. Surat Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat.
  6. Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon.
  7. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimaterai dan dicap pos.
G. HAK HANDHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )
  1. Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos.
  3. Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimaterai dan di cap pos.
H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )
  1. Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos.
I. PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )
  1. Fotocopy KTP Pemohon, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
  4. Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris.
J. SENGKETA WARIS
  1. Fotocopy KTP Penggugat, dimaterai dan di cap pos.
  2. Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimaterai dan di cap pos.
  4. Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris.
  5. Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimaterai dan di cap pos.
KETERANGAN :
Kelengkapan administratif di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.
Nilai Materai Rp. 6.000,-

 
Support : Music Live | Timur Belambangan | Blogger Tips
Copyright © 2013. LANGIT BIRU PEMBAHARU - izal_zakaria All Rights Reserved
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger