MARHABAN YA RAMADHAN
Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, pemerintah menetapkan Jam Kerja PNS selama Bulan Ramadhan sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 07 tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, Selain itu Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur Juga mengeluarkan Nota Dinas terkait hal itu nomor Kw.15.1/2/Kp.01.2/50/2013
baca selengkapnya di SINI atau KLIK