Problematika Anak Angkat dalam Pernikahan
Problematika yang sering timbul dalam masalah pengangkatan anak dalam pernikahan, terutama bagi anak perempuan adalah ketika sebuah keluarga mengangkat anak, yang tidak melalui sidang di Pengadilan, kemudian dicarikan Akta kelahiran yang diakui sebagai anak kandung. Semua data-data administrasi kependudukan dan ijazah ditulis sebagai anak kandung dari orang tua angkatnya. Masalah muncul kemudian ketika akan menikah. Dalam penentuan wali nikah menurut Hukum Islam haruslah dilakukan oleh orang tua kandungnya, sehingga terjadi problem atas penulisan orang tua dalam Akta nikahnya. Apakah ditulis nama orang tua angkatnya sesuai data-data kependudukan dan Ijazah tersebut ataukah ditulis nama orang tua kandungnya (orang tua biologis)?.
Selengkapnya