Selamat Datang di Blog Langit Biru Pembaharu, semoga Kunjungan Anda Bermanfaat

STATUS ANAK YANG LAHIR DARI SURROGATE MOTHER



Permasalahan bayi tabung dan inseminasi buatan sebetulnya merupakan persoalan  lama yang kembali menjadi persoalan aktual yang mencuat ke permukaan karena banyaknya keinginan dari beberapa pasangan untuk memiliki keturunan akan tetapi karena disebabkan suatu hal tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujudkan impian mereka tersebut.

Masalah ini pada tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan umat Islam baik taraf nasional maupun internasional, seperti Muktamar yang dilaksanakan tahun 1980 oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah yang hasilnya mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor dan Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 yang mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami isteri sendiri.
Maka bayi tabung dan inseminasi buatan menjadi haram bilamana sel sperma atau ovum berasal dari donor, bukan dari pasangan suami isteri. Begitu pula, haram jika hasil pembuahan ditanam bukan pada rahim isteri tersebut, meskipun disimpan di rahim istri yang lainnya (misalnya mempunyai istri dua, tiga atau empat). Kemudian, andaikan ada sebuah keluarga masuk islam dan pernah melakukan inseminasi dengan menitipkan ke rahim orang lain, bagaimana nasab anak terhadap ibunya. Apakah dinisbahkan kepada wanita yang mempunyai ovum atau yang mengandung dan melahirkan anak? Oleh karena itu, kiranya tulisan ini dapat mengulasnya,
 PENGERTIAN TENTANG SUROGATE MOTHER
Ibu titipan atau yang dikenal dengan istilah surrogate mother ialah inseminasi buatan yang dalam bahas inggrisnya dikenal artifisial insemination yaitu suatu cara atau tehnik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus), yang dilakukan dengan cara in vitro yaitu proses pembuahan diluar tubuh wanita yang mana ovum dan sperma berasal dari pasangan suami istri, sedangkan kehamilan pada rahim wanita lain.
Kemudian dalam inseminasi terhadap ibu titipan tersebut banyak ulama yang menyepakati atas keharamannya karena anak dari hasil ibu titipan tersebut merusak kejelasan jalur nasab, karena dalam Islam rahim merupakan sesuatu yang sangat terhormat, oleh karenanya tidaklah mudah membuat mainan rahim ini, artinya perbuatan menitipkan janin kepada orang lain tidaklah boleh / haram hukumnya. Dan juga merusak hakikat keibuan karena ibu sejati ialah perempuan yang indung telurnya dibuahi sendiri oleh sang suami dan kepadanya lah juga ia akan lahir itu bernasab.
Dalam kasus ibu titipan semacam ini terdapat kasus yang heboh di amerika serikat dengan kasus bayi “m”  yang mana si “m” menyewa sesuai kontrak surrogate mother hanyalah mengandung dengan imbalan 10.000, USD menurut aturan, setelah ia melahirkan haruslah menyerahkan si anak (baby “m”) kepada yang menyewa. Namun setelah anak itu lahir, wanita sewaan itu berubah. Ia tidak tega melepaskan anak yang telah dikandungnya itu kepada yang menyewa.
KONSEP PENETAPAN NASAB DALAM HUKUM ISLAM
Menurut Wahbah az Zuhayly dalam kitabnya al Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh, nasab adalah salah satu dari hak anak yang lima, yakni: nasab, ridha (susuan), hadhanah (pemeliharaan), walayah (perwalian/ perlindungan) dan nafkah. Selanjutnya dijelaskan bahwa Penetapan nasab anak kepada ibunya didasarkan pada kelahiran (wiladah), baik berasal dari perkawinan yang sah maupun fasid (tidak terpenuhi syarat dan/ atau rukun), perzinaan maupun wathi (persetubuhan) secara syubhah (terjadi kekeliruan).
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, Kata walidah dalam bahasa arab (yakni: perempuan yang melahirkan) merupakan ungkapan yang paling tepat menggambarkan hubungan ibu dan anak. Sedangkan kata walid (penyerupaan dengan kata walidah ) berarti ayah. Kedua-duannya - ibu dan ayah – dalam bahasa arab disebut walidain, yaitu dua orang yang melahirkan. Sebutan alwalidain bersifat generalisasi, karena itu anak yang lahir disebut “anak ibunya” (waladun laha), sebab ibunya yang melahirkannya, dan disebut pula “anak ayahnya” (waladun lahu) sebab ibu itu melahirkannya karena ayahnya. Dengan demikian “melahirkan” adalah soal penting yang dirasakan oleh para ahli bahasa Arab dan menjadikannya sebagai poros pengertian makna kata “keibuan”, “keayahan” dan “keanakan”. Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Mujadalah:2:
" Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Sedangkan penetapan nasab terhadap ayahnya disebabkan beberapa hal, yaitu :
1.      Melalui akad nikah, baik yang shahih maupun yang fasid
2.      Melalui persetubuhan seorang lelaki dengan seorang perempuan secara syubhah (keliru);
3.      Melalui persetubuhan antara tuan dan budak perempuan (amah).
Penetapan nasab melalui pernikahan adalah berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW : al-Walad li al-firasy wa li al-‘Ahir al Hajar. (nasab seorang anak adalah karena melalui akad nikah dan bagi orang yang berzina adalah tidak ada hubungan dengan anak yang dilahirkan). Sedangkan, persetubuhan melalui pemilikan budak perempuan dapat dimasukkan ke dalam “li al firasy”. Dalam hal penetapan nasab model al firasy ini tidak dibutuhkan pengakuan atau pembuktian saksi. Hal ini, karena isteri hanya bersetubuh dengan suami, tidak memasukkan lelaki lain.
Adapun syarat penetapan nasab melalui pernikahan sebagai berikut:
1.      Adanya kemungkinan isteri hamil dari suaminya ditandai dua hal, yaitu:
a.       Suami tergolong orang yang dapat menghamilkan isteri, karena dia sudah dewasa (baligh) atau murahiq (berumur dua belas tahun);
b.      Adanya kemungkinan terjadi persetubuhan antara suami dan isteri setelah akad nikah, baik secara kebiasaan ataupun secara rasio(akal). Tiga mazhab (selain Hanafiyah) hanya membenarkan kemungkinan tersebut menurut kebiasaan Sedangkan, Hanafiyah membenarkan kemungkinannya secara rasio. Hal ini berdasarkan adanya kemungkinan bahwa suami tergolong orang yang mempunyai karamah, yang dapat mendekatkan sesuatu yang jauh. Artinya, jarak suami dan isteri jauh, yang secara kebiasaan tidak mungkin terjadi persetubuhan.
2.      Isteri melahirkan anak setelah 6 bulan sejak akad nikah. Jika dia melahirkan anak kurang dari 6 bulan, maka nasab anak tidak dapat dihubungkan kepada suaminya sebagai bapak dari anak. Hal ini karena 6 bulan merupakan batas minimal masa janin dalam kandungan ibunya. Dengan demikian, jika isteri melahirkan anak sebelum 6 bulan, maka hal itu menunjukkan bahwa kandungan itu terjadi sebelum akad nikah. Artinya, nasab anak tidak boleh dihubungkan kepada suami, kecuali jika suami mengakui bahwa anak itu adalah anaknya dan dia tidak menjelaskan bahwa anak itu berasal dari hamil akibat zina. Dalam hal ini, penetapan nasab anak berdasarkan pengakuan (iqrar), tidak berdasarkan firasy. Keadaan ini dimungkinkan ketika lelaki menikahi perempuan secara diam-diam (sirri) sebelum pernikahan secara terang-terangan atau lelaki menyetubuhi perempuan melalui akad nikah fasid atau secara syubhah (keliru), yang berakibat hamil sebelum akad nikah secara terang-terangan. Hal demikian didasarkan bahwa nasab merupakan sesuatu yang harus berhati-hati dalam penetapannya. Bahkan, ia termasuk sesuatu yang dapat direkayasa penetapannya selama dapat menutupi kehormatan seorang (‘ird) dan mendorong manusia kepada jalan yang baik.
Para ulama fiqh telah sepakat bahwa batas minimal kelahiran adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan atas perhitungan bahwa satu bulan sama dengan 30 hari, yang berarti masa kelahiran adalah 180 hari. Mereka beristinbat dengan 2 ayat al-Qur’an, yaitu al- Ahqaf: 15 (Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan). dan al-Baqarah: 23,  (Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan).
Ayat 15 al Ahqaf menunjukkan masa kehamilan dan masa susuan adalah 30 bulan. Sedangkan, ayat 233 al Baqarah menunjukkan bahwa masa susuan adalah 2 tahun. Dengan menggabungkan pemahaman dua ayat tersebut dan dikurangi masa susuan, maka tersisa 6  sebagai masa kehamilan. Di samping kedua ayat tersebut, terdapat satu riwayat yang menyatakan bahwa seorang lelaki menikahi seorang perempuan, kemudian dia melahirkan pada umur 6 bulan dari kehamilan dan sahabat Usman bermaksud merajamnya. Lantas Ibnu ‘Abbas berkata: ingat! Bahwa jika perempuan menggugat kamu untuk kembali kepada al-Qur’an, maka dia akan mengalahkan kamu, Allah berfirman (al Ahqaf: 15) dan al Baqarah: 233. artinya, jika masa penyapihan anak telah habis (2 tahun), maka tinggal 6 bulan untuk masa kehamilan. Dengan dasar itu, akhirnya Usman memegangi dalil al -Qur’an tersebut dan meniadakan hukuman terhadap perempuan tersebut dan menetapkan nasab kepada suaminya.
Golongan ja’fariyah berpendapat jika isteri melahirkan anak dalam perkawinan yang sah dan 6 bulan atau lebih sejak persetubuhan, maka anak dihubungkan nasabnya kepada suami. Sedangkan, jika ia melahirkan anak sebelum itu atau lebih dari Sembilan bulan sejak persetubuhan, maka nasab anak tidak boleh dihubungkan dengan suaminya, kecuali dia mengakuinya (iqrar) dan tidak mengatakan bahwa anak itu berasal dari zina dan dia tidak diketahui dustanya. Bahkan, Ja’fariyah secara tegas menyatakan jika lelaki menikahi perempuan hamil yang telah dizinainya, kemudian melahirkan anak kurang dari 6 bulan sejak akad nikah, maka anak tidak boleh dihubungkan nasabnya kepada lelaki tersebut sebagai bapaknya, kecuali jika dia mengakuinya dan tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina serta dia tidak diketahui dustanya. Dengan demikian, pengakuan merupakan salah satu cara penetapan nasab, selain perkawinan yang sah dan yang disamakannya serta pembuktian (bayyinah).

PENETAPAN NASAB ANAK YANG LAHIR DARI IBU TITIPAN
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwasannya inseminasi dari donor ovum/sperma oranglain adalah haram, begitupula inseminasi pasangan suami-istri yang dititpkan di rahim wanita lain, meskipun kepada istri yang lainnya (yang berpoligami). Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:
1.      percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2.      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.      Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5.      Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6.      Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
Berdasarkan pandangan ini, maka anak hasil dari inseminasi “Surogate Mother” termasuk anak yang tidak sah, dan kedudukannya disamakan dengan anak zina. Adapun nasabnya hanya dinisbahkan kepada yang melahirkan. Pemahaman ini pula berdasarkan pemaparan di atas bahwasanya istilah “ibu” lebih menekankan kepada “yang melahirkan”.
Akan tetapi pada dasarnya makna “ibu” dalam islam adalah orang yang mempunyai ovum, mengandung, melahirkan dan menyusui anak tersebut. Karena dengan kesusahan ini pula kehebatan seorang ibu, sehingga ada beberapa hadits yang mengagungkan seorang ibu. Kalau ibu hanya sekedar pemilik ovum dan tidak merasakan bagaimana kepedihan, penderitaan saat melahirkan, maka tidaklah patut wanita tersebut disebut seorang ibu yang begitu dimuliakan Allah Swt dan rasul-Nya.
Begitupula kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” . di tambah dengan penjelasan KHI pasal 99 (b), “anak yang sah adalah hasil pembuahan suami-istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut”. Maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang tidak sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa ketika terjadi anak hasil dari ibu titipan maka nasab ibunya dinisbatkan kepada perempuan yang mempunyai ovum. Pendapat ini berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyatakan bahwa ketika ovum dan sperma sudah menajdi bentuk janin, maka tidak akan mungkin tercampur lagi apabila ada sperma atau ovum lainnya. Oleh karena itu, bentuk janin itu memang hasil dari ayah yang mempunyai sperma dan ibu yang memiliki ovumnya, bukan ibu yang melahirkannya. Adapun kedudukan ibu yang melahirkannya, untuk saat ini bisa diibaratkan seorang pemberian jasa, dan dia pun memperoleh hak-hak seperti biaya untuk perawatan bayi dalam kandungan dan kelelahan yang dirasakan perempuan tersebut saat mengandung, melahirkan dan memberiaan susu asi. (wallahu ‘alam)

 
Support : Music Live | Timur Belambangan | Blogger Tips
Copyright © 2013. LANGIT BIRU PEMBAHARU - izal_zakaria All Rights Reserved
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger