NAFKAH
Kewajiban memberi nafkah yang dibebankan kepada suami ---menurut
Murtadha Muthahhari--- lahir dari kenyataan psikologis bahwa lelaki pada
dasarnya MEMINTA sehingga terkesan bahwa ia butuh, sedangkan perempuan
DIMINTA. Perempuan dinilai bagaikan PENJUAL dan lelaki PEMBELI. Ini
dalam konteks hubungan seksual mereka. Dari sini, kewajiban member
nafkah harus lahir dari lelaki, apalagi konsekuensi dari hubungan seks
itu dipikul oleh perempuan dengan sangat berat, akibat ia harus
mengidam, mengandung, melahirkan dan menyusukan, sedangkan lelaki hanya
sekadar menumpahkan benihnya dalam keadaan penuh nikmat. Nah, jika
nafkah dibebankan kepada suami istri secara bersama-sama, hal ini
merupakan sesuatu yang sangat tidak adil, lebih-lebih karena dalam
konteks mencari nafkah, kemampuan fisik lelaki melebihi kemampuan fisik
perempuan. [M.Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005),
310