Pengadilan kini tidak terlibat dalam proses pengurusan akte
kelahiran. Hal tersebut menyusul dikabulkannya pengujian Pasal 32 ayat
(2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait
proses pengurusan akte kelahiran yang melampaui satu tahun.
Pelayanan
akte kelahiran dinilai rumit dan berbelit-belit akibat kelahiran yang
terlambat dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat yang melampaui
waktu 60 hari kepengurusan hingga satu tahun dan harus dengan
persetujuan kepala instansi pelaksana setempat.
MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam pasal tersebut yang sebelumnya melibatkan pengadilan.
"Kata
'persetujuan' dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
'keputusan'," kata Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar, saat membacakan
putusan di MK, Senin (30/4/2013).
Akil juga mengatakan bahwa MK
juga membatalkan frasa 'sampai dengan satu tahun' dalam Pasal 32 ayat
(1) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan
selengkapnya menjadi 'Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala
Instansi Pelaksana setempat'.
Selain itu, MK juga membatalkan
keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang
melewati 1 tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
"Frasa
'dan ayat (2)' dalam Pasal 32 ayat (3) UU Adminduk juga bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Akil
Mochtar.
Dalam pertimbangannya, MK mengutip pasal 28 ayat 1 UU
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pelayanan
akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi
kependudukan yang diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau.
"Akte
kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang. Dengan adanya
akta kelahiran sesorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," ujar hakim
anggota Maria Farida Indrati.
Dengan akta tersebut, lanjut Maria,
akan menimbulkan kewajiban dan hak hukum, status peibadi, dan status
kewarganegaraan seseorang.